Daftar 13 Ruas Jalan Ganjil-Genap DKI Jakarta
GeneralSistem ganjil genap mulai diberlakukan di 13 ruas jalan di DKI Jakarta mulai mulai Senin (25/10). Sebelumnya, sistem ganjil genap ini hanya diterapkan di tiga ruas jalan di ibu kota.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo pada konferensi pers, Jumat (22/10) menyebutkan sistem ganjil genap ini berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. Kemudian, kebijakan ini juga berlaku pada hari Senin hingga Jumat.
Berikut daftar 13 ruas jalan yang terkena pemberlakuan sistem ganjil genap:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Rasuna Said
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
- MT Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S. Parman
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani.
Sambodo menuturkan bahwa sistem ganjil genap di 13 ruas jalan ini berlaku hari ini.
"Berlaku mulai Senin besok tanggal 25 Oktober," ujarnya.